Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau bergagang kayu berwarna kuning, lebih kurang panjang 30 centimeter.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” tandas Wakapolres.

Sementara itu, pengakuan pelaku RD yang tega menikam korban hingga meninggal dunia mengatakan, lantaran korban sering menggunjing pelaku.

“Dia (korban-red) ngomong kalau aku tidak berani sama teman, aku tidak ada pergaulan makanya aku sakit hati,” ungkap Pelaku. [arh]