BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP – BPK) tahun 2020 adanya temuan obat kadaluarsa senilai Rp. 603 juta rupiah. Ada apa di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara?

Tidak main-main temuan obat kadaluarsa itu tersebar di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, bahkan ada sebagian kecil di tahun 2020. 

“Mengapa selama ini pihak Dinkes tidak pernah menyampaikan ke pihak Komisi yang membidangi. Apakah selama ini hingga tahun 2020, hingga pihak Dinkes tidak melakukan mekanisme pemusnahannya,” kata  Ketua Komisi I, Febri Yudirman saat hearing. Selasa 24/05/2021.

Menariknya lagi, dikatakan Febri, pihak Dinkes sendiri tidak mendapatkan informasi terkait adanya temuan obat kadaluarsa yang nilainya cukup fantastis.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Maarif tidak menampik persoalan terkait adanya temuan obat kadaluarsa sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, dan di tahun 2020 dengan dalih pemusnahan mesti dilakukan pihak ketiga.

“Permasalahan yang kami alami adalah mekanisme pemusnahan tersebut harus melalui pihak ketiga,” jelas Syamsul Maarif. [arh]