Namun keterangan Kepolisian inipun mendapat reaksi tajam dari pihak Ustad AS, oknum Ustad ini menuding jika Kapolsek telah menyebarkan fitnah kepada dirinya.

”Sampai sekarang saya tidak pernah dipertemukan dengan namanya Pauzi, Kalman dan Kapolsek, mengatakan hal demikian. Artinya jika saya tidak pernah mengatakan kepada mereka, bahwa telah menyetubuhi CDK, artinya informasi itu fitnah,” kata AS saat disambangi di kediamannya.

Tak hanya menuding aparat Kepolisian, bersama kuasa hukumnya, Ustad AS juga melayangkan somasi terhadap 2 media online KilasBengkulu.com dan PenaRakyat.com, atas pemberitaan dugaan kasus skandal perselingkuhannya.

Menanggapi somasi ini, Ketua Serikat media Siber Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara, Ismail Yugo mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap kedua media yang tercatat sebagai anggota organisasi yang dirinya pimpin.

“Kami akan lakukan pendampingan terhadap anggota kami. Intinya kami fasilitasi terlebih dahulu antara kedua pihak, jikapun tidak berhasil kami akan tentukan langkah selanjutnya. Kita tunggu saja,” kata Ismail Yugo.

Langkah yang diambil merupakan respon usai pihaknya mendapat surat klarifikasi dari 2 media online KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, tertanggal 30 April 2021. Meski somasi merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi Undang-undang. Namun disisi lain kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945.

Ismail menyebutkan, dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI Tahun 2017 tertuang, jika menerima pengaduan dugaan perselisihan, sengketa termasuk surat pembaca atau opini antara wartawan atau media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih atau pengaduan untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi terlebih dahulu.

“Dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas ada diatur. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, lain halnya jika mereka telah melayangkan surat permintaan hak jawab namun tidak dimuat di media tersebut,” tandas Ismail.

Terpisah, Pimpinan Umum Media KilasBengkulu.Com, Edi Yanto mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan hak jawab atau klarifikasi dari oknum ustaz maupun kuasa hukumnya.

“Hingga saat ini kami baik media KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, Belum ada kami menerima surat permintaan hak jawab dan klarifikasi sebelumnya. Kami menerima somasi langsung dari kuasa hukumnya,” kata Edi. [red]