“Saat itu rekan saya memberikan informasi juga, bahwa membuat SKP kita harus verifikasi di BKPSDM. Lantas saya balik bertanya dengan siapa, sembari menyebut nama oknum pegawai BKPSDM. Kemudian menyebutkan bahwa biayanya beda, kalau untuk verifikasi Rp 50 ribu perorang,” ungkap sumber.

Sebelumnya, disebut adanya dugaan pungli pada pembuatan dan verifikasi SKP ini, mendapat bantahan dari Kasubid Bidang Analisa Kompetensi Sumber Daya Manusia BKPSDM Bengkulu Utara, Oni Puspita.

Dia menjelaskan verifikasi dokumen SKP diwajibkan kepada semua ASN murni tanpa ada pungutan. Ia juga menegaskan bahwa mulai dari pembuatan hingga verifikasi tidak ada istilahnya pungutan.

“Waduh Mas, mana mungkin kami melakukan pungutan untuk hal seperti ini. Apalagi sebatas Rp 50 hingga 100 ribu. Lebih baik tidaklah Mas. Tidak mungkin kami mau mengorbankan karir kami hanya untuk hal seperti ini,” pungkas dia. (arh)