Hal ini diketahui oleh orang tua korban melalui teman korban. Dan pada akhirnya dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara.

“Korban sempat curhat kepada temannya melalui facebook, akhirnya ketahuan,” jelas Asnawi.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” demikian Asnawi. [awk]