BENGKULU UTARA – CV Tiga Roda bantah jika pembangunan proyek Box Culvert dikerjakan pihaknya yang berlokasi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur telah merugikan warga sekitar.

Hal ini disampaikan pihak CV Tiga Roda, Wuis. Pihaknya tidak ada merugikan masyarakat setempat, menurutnya, warga di sekitar lokasi proyek sangat bersyukur atas adanya pembangunan Box Culvert tersebut.

Disinggung, mengenai salah seorang warga yang menuntut ganti rugi tanam tumbuh diatas lahan yang terdampak pembangunan sebesar Rp 12 juta.

Pihaknya tidak memiliki kesanggupan untuk memenuhi tuntutan tersebut, lantaran tidak adanya poin dalam pekerjaan anggaran ganti rugi.

“Kami tidak dapat memenuhi tuntutan salah seorang warga yang merasa dirugikan, Dalam pekerjaan pembangunan box culvert ini, saya menilai tidak ada merugikan warga setempat. Malah, masyarakat di sekitar proyek sangat bersyukur atas pembangunan Box Culvert. Diperkirakan, jika terjadi hujan lebat, insha allah tidak akan terjadi banjir lagi yang menggenangi rumah penduduk di sekitar lokasi. Volume pekerjaan yang sudah dikerjakan juga sudah cukup, terima kasih,” jelas Wuis. (18/12).

Lahan sawit milik Roto Hadi.

Sementara itu, dimintai tanggapan terkait persoalan pembangunan proyek Box Culvert ini. Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, Rusdi Bakar kepada awak media mengatakan, ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan. 

Disinggung adanya perselisihan yang disebut merugikan seorang warga, ia menyarankan agar menghubungi pihak kontraktor dan pengawas pekerjaan.

“Makasih infonya, untuk lebih jelas hubungi pihak kontraktor dan pengawas,” singkatnya.

Pantauan awak media di lapangan, pekerjaan pembangunan box culvert yang dikerjakan oleh CV Tiga Roda telah rampung dikerjakan. Namun masih terlihat ada bagian dinding siring kurang lebih sepanjang 15 meter belum dikerjakan yang merupakan lahan milik Roto Hadi. Terkesan proyek belum rampung dikerjakan. [arh]