Akhirnya memilih kolom kosong kembali kepada masyarakat pemilih. Kalau tidak suka dan merasa calon tunggal bukan pilihan terbaik, bisa dinyatakan memilih kolom kosong. Jika dikaji, dampak Pemilukada bila kolom kosong menang, Kepala Daerah akan ditunjuk oleh Menteri atau Gubernur.

Dengan demikian penetapan Kepala Daerah akan tertunda ke Pemilukada berikutnya, akan tetapi jika calon Kepala Daerah menang, tentu akan ditetapkan Kepala Daerah yang terpilih untuk kembali memimpin. Hanya dua opsinya ini yang akan terjadi.

Munculnya calon tunggal perlu dijadikan sebagai pembelajaran untuk menata sistem Pilkada. Dengan adanya aturan yang memperbolehkan calon tunggal, menjadikan hak pasangan tertentu untuk dipilih menjadi hilang. Mestinya dalam konteks Pilkada sekarang, aturan lebih mengedepankan substansi, bukan prosedur. 

Dalam persoalan kolom kosong ini, hendaknya pihak penyelenggara segera mencari solusi. Agar Pemilu dapat berjalan balance, sehingga akan terciptanya perdamaian dan ketertiban di tengah masyarakat. Sekarang tergantung kepada hak pilih masyarakat, dialah penentu. Menang atau kalahnya Petahana dalam pertarungan melawan kolom kosong. Jangan sampai persoalan politik akan menyengsarakan rakyat itu sendiri yang hanya paham dengan datang, coblos dan pulang. 

Penulis merupakan wartawan redaksi88.com.