Untuk itu, Melyan Sori menambahkan,  PUSKAKI akan melaporkan kasus dugaan gratifikasi tersebut  ke pihak penegak hukum dalam hal ini yaitu KPK.

Nanti pihak penegak hukum yang akan menelusuri sejauh mana keterlibatan Bupati Bengkulu Utara dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

“Kalau ini tidak dilaporkan ke KPK, tentu hal ini akan berlanjut. Mudah-mudahan dengan pelaporan tersebut memberi pembelajaran kepada kepala daerah. Jangan sampai memanfaatkan jabatan sebagai ladang pendapatan,” imbuh Melyan

PUSKAKI juga menghimbau dan membuka kepada pihak-pihak lain jika menemukan  kasus yang seperti ini, untuk bersama-sama melaporkannya ke aparat penegak hukum. [nov/pili]