“Peraturan daerah yang telah disusun rekan-rekan bahkan selama ini memberikan kontra terhadap kesejahteraan masyarakat sehingga bagi masyarakat yang kurang mampu, jangan pada satu pembatasan untuk itu kita ikhtiar untuk mewujudkan keadilan untuk masyarakat,” kata Hotman Sihombing.

Senada yang disampaikan Fraksi Gerindra Agus Riyadi, bahwa dilihat dari latar belakang pertimbangan dan tujuan pembentukan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Partai Gerindra melihat dan berpendapat bahwa hukum bagi masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum,

“Untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum sebagaimana amanat undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” pungkas Agus Riyadi. (Adv)