“Sesuai dengan hasil rapat Banmus, hari ini kita menggelar rapat internal terkait belum tuntasnya dua Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara. Dia Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin,” ujar Juhaili.

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil tim Bapemperda untuk Raperda inisiatif dewan yang dibacakan oleh salah satu Anggota tim Bapemperda yakni, Agus Riyadi dari partai Gerindra.

Agus Riyadi menyampaikan, berdasarkan laporan dari tim Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, diketahui bahwasannya tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin telah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditentukan.

“Raperda ini sangat perlu dijadikan Perda, karena masih banyaknya masyarakat yang kurang mampu alias miskin memerlukan perhatian atau pertolongan terkait bantuan hukum dari pemerintah daerah,” demikian Agus Riyadi. (Adv)