Terpisah, menanggapi adanya temuan surat suara yang sudah dicoblos sebelum digunakan, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto mengatakan surat suara itu dapat diganti dengan surat suara yang masih bagus.

“Surat suara yang rusak ini dimasukkan dalam kategori surat suara rusak, dan nantinya dituangkan dalam berita acara,” jelas Tri Suyanto.

Dengan kejadian tersebut nantinya juga dibuat dalam laporan hasil pengawasan secara berjenjang oleh pengawas pemilu.

“Hal ini nanti akan dituangkan dalam form kejadian khusus oleh KPPS,” pungkasnya.

Untuk diketahui, surat suara yang sudah dicoblos ini adalah surat suara untuk DPRD Provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah Nomor urut 2 atas nama Sonti Bakara.