Kendati demikian, Afriyadi mengakui, bahwa lahan yang digarap oleh warga desa penyangga itu merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. 

“Lahan yang digarap warga itu merupakan lahan diluar HGU dan lahan itu tidak berada dalam HGU sejak dahulu. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kades desa penyangga selaku pemegang wilayah,” ungkapnya. 

Sementara itu, salah satu warga Desa Suka Merindu, Jeri mengatakan jika memang lahan itu disebut pihak perusahaan sudah ada ganti ruginya. Mestinya pihak perusahaan dapat menunjukan bukti secara administrasi. 

“Kami warga merasa belum ada ganti rugi lahan itu dari pihak perusahaan,” singkat Jeri. (kai