REDAKSI88.COM – Manager legal umum PT Agricinal, Afriyadi sebut pembakaran pondok warga Desa Sukamerindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat Bengkulu Utara  beberapa minggu lalu yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) merupakan spontanitas keamanan perusahaan. Rabu (29/11/2023). 

Dimana sebelumnya pihak perusahaan sudah memberikan teguran secara lisan maupun secara tertulis kepada warga penggarap lahan itu, pada (24/1/2023). 

“Kalau kejadian pembakaran itu memang ada, dan itu sudah terjadi,” kata Afriyadi. 

Afriyadi menjelaskan, pembakaran pondok itu di atas lahan milik perusahaan yang sudah diganti rugi pada Tahun 2006, yang memang saat ini digarap oleh beberapa warga. 

‘Pembakaran pondok warga itu dilakukan secara spontanitas oleh keamanan perusahaan di lapangan, dan tidak ada perintah sama sekali dari manajemen perusahaan,” ujar Afriyadi.