Dua raperda yang diusulkan Bupati tersebut yakni, pertama Raperda tentang perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 16 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Kemudian yang kedua, Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain unsur pimpin Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP juga didampingi Wakil Ketua II Herliyanto, SIP dihadiri Sekwan beserta bagian persidangan dan sejumlah anggota DPRD lainnya. (Adv)