“Kita harapkan pemerintah desa dapat menyusun rencana kerja terkait pelaksanaan pencegahan stunting untuk berkonsentrasi sesuai dengan rencana kerja di tingkat daerah,” harap Wabup. 

Fahrurozi menambahkan, saat ini kepala desa sudah di dukung oleh penggiat pemberdayaan masyarakat, pelaku pembangunan desa, kader pembangunan manusia tentunya dapat mengkoordinasikan kegiatan pencegahan stunting. 

“Pencegahan stunting dikategorikan dalam 6 paket layanan, seperti kesehatan ibu dan anak, konseling gizi terpadu, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, layanan PAUD dan keluarga berencana. Hal ini memudahkan pelaksanaan tugas pemerintah desa,” jelas Wabup. 

Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Reko Haryanto mengatakan, pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dana penanganan stunting akan kehilangan alokasi DD. 

“Perbup No 2 Tahun 2023 tentang penanganan stunting merupakan pedoman pemerintah desa guna mendukung program prioritas nasional,” jelas Reko. 

Perbup yang ada guna memastikan percepatan penurunan stunting dapat tercapai. Selain itu, penanganan stunting merupakan kolaborasi pemerintah kabupaten dan juga pemerintah desa. 

“Kerjasama yang baik ini, diharapkan dapat mengurangi secara signifikan angka stunting yang ada di Kabupaten Lebong,” pungkasnya.