Tabrani menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak PUPR BU terkait keterlambatan pekerjaan. 

“Sudah, boss kami Pak Ramadhan (Direktur CV Delfiesta Pratama, red) tahu kan,” tanya dia. 

Kembali disinggung apakah bakal dikenakan pinalti lantaran tidak tepat waktu selesai pengerjaan? Ia menyebut, tidak ada istilah tidak kena denda.

“Pasti kena, empat juta per hari (denda, red). Pokoknya dibawah 17 Agustus ini harus kelar karena mau dipakai. Mahu lebih jelasnya tanya sama Pak Ramadhan,” pungkasnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Ir Buyung Azhari, MM melalui Kepala Bidang Cipta Karya Rendi mengatakan, pembangunan kantor Camat Ketahun akan dikenakan denda.

Namun, disinggung item pekerjaan apa saja yang belum kelar dikerjakan pihak rekanan. Kepala bidang irit memberikan keterangan.

“Didenda itu,” singkatnya. (6/8/2023).

Selanjutnya, Direktur CV Delfiesta Pratama, Ramadhan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon. [kai]