Terbitnya SE ini sangat jelas baik kades maupun perangkat desa tidak ada alasan pada saat jam kantor tidak berada di kantor desa.

Dimana diketahui di dalam SE menyebutkan, jam kerja hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 WIB s/d 16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 WIB s/d 13.30 WIB, sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30 s/d 16.30 dan istirahat pukul 11.30 s/d 13.30 WIB.

Menarik lainnya, tidak terlihat papan informasi pengelolaan dana desa (DD) Pemdes Bukit Tinggi seperti desa lainnya. Terkesan seperti ada yang ditutup-tutupi oleh Pemdes Bukit Tinggi dalam pengelolaan dana desa.

Hak jawab Kepala Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ketahun, Slamet masih dalam upaya konfirmasi.