REDAKSI88.COM– Integritas pelayanan kepada masyarakat yang diberikan Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sarat dipertanyakan. Pasalnya, saat jam kerja kantor desa tampak tergembok dari luar. Kamis (15/06/2023).

Persoalan ini diketahui saat awak media ingin konfirmasi kepada kepala desa dan juga perangkat, sekira pukul 14:00 WIB tidak ada satupun orang di kantor desa.

Belum diketahui alasan dari pihak kepala desa maupun perangkat terkait mengapa kantor desa tutup pada saat jam kerja berlangsung.

Sementara surat edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara Nomor 140/3324/DPMD sangat tegas mengatur tentang hari kerja, jam kerja, seragam kerja, izin dan cuti bagi kepala desa dan juga perangkat desa.

Namun, SE yang telah ditandatangani oleh kepala daerah yakni Bupati Ir H Mian seakan-akan diabaikan begitu saja, dan integritas Pemerintah Desa Bukit Tinggi dalam menjalankan kerja sarat menjadi pertanyaan publik.