Selain denda 70 juta, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta. Untuk sejauh ini denda yang kedua belum dibayarkan oleh yang bersangkutan. 

“Inikan belum ada keputusan tetap, kedua belah pihak masih diberikan waktu selama 7 hari pasca putusan untuk mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya. 

Untuk diketahui, uang yang telah diterima oleh Kejari Bengkulu Utara untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.