REDAKSI88.COM–  Melalui keluarga, mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Kardo Manurung menyerahkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Uang pengganti yang diserahkan tersebut pasca putusan 1 tahun penjara yang dikenakan kepada terpidana oleh pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Angga Mahatama mengatakan, melalui keluarganya mantan kepala dinas pendidikan Bengkulu Utara telah menyerahkan uang sebesar 70 juta rupiah. 

“Hal ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi Bengkulu,” ujar Kasi Pidsus. Rabu (14/6/2023).