Pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak dua kali di dalam kamar mandi umum perumahan di salah satu perusahaan perkebunan swasta tempat pelaku bekerja. 

“Pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan rayuan kepada korban,” tutup Kasat. 

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E  UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara 15 (lima belas) tahun.