“Jangankan melunasinya mencicil sedikitpun tidak sama sekali selama 3 tahun berjalan ini kata klien kami,” ungkap Eka Septo.

Tepatnya pada Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB pelapor (TF) dengan maksud baik mendatangi terlapor (ID) guna untuk mengingatkan agar mengembalikan uangnya yang sudah tiga tahun dipakai.

Namun maksud hati TF tidak disambut dengan tidak patut oleh ID, bahkan TF diberi pukulan dan diancam dengan sajam dan benda keras oleh ID dan untung saja TF dapat melarikan diri.

“Alhamdulillah klien kami dalam menyampaikan laporan/pengaduan disambut serta dilayani dengan sangat baik oleh pihak penjagaan dan penyidik Polres Bengkulu Utara, kami percaya penuh penyidik akan bertindak dengan profesional dalam menyikapi laporan ini. Klien kami sangat kooperatif bahkan rekaman kejadian siap diberikan untuk kebutuhan penyidikan oleh klien kami,” papar Eka Septo.

Lebih jauh disampaikan Eka Septo, pihaknya selaku kuasa hukum dari TF sangat menyayangkan perbuatan ID demikian, untuk demi mempertahankan nilai-nilai hak kemerdekaan ketenangan dan keamanan kliennya.

“Dengan hormat kami minta pihak Polres Bengkulu Utara untuk betul-betul serius dan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan klien kami. Dengan harapan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain demi terciptanya keamanan, ketertiban dan kondusifitas bagi masyarakat Bengkulu Utara yang lebih baik,” pungkasnya. ***