“Pelaku diamankan saat melintas di Jalan penghubung Kepahiang-Bengkulu tepatnya depan Terminal Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna biru yang saat diperiksa tengah membawa miras sebanyak lima dus berisi 100 botol,” jelasnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tim Gakkum Ops Ketupat Nala Polres Benteng kemudian membawa NO dengan sangkaan miras tersebut diduga menggunakan cukai palsu.

“Miras yang dibawa oleh pelaku tanpa ada dokumen atau memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol,” pungkasnya.