“Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 80 ribu, dua unit mesin judi Dingdong, 2.340 koin jackpot, satu unit handphone, enam buah buku tafsir mimpi, delapan lembar kertas pengumuman nomor keluar dan dua jendela print out pengiriman nomor togel.

“Saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” tegas Kapolres.***