“Tidak dibenarkan sekolah memungut iuran sekolah kepada anak-anak didiknya dalam bentuk apapun,” kata Suhendri.

Lanjut Suhendri, guna mencapai target pemerintah kabupaten Pessel, mulai tahun ajaran baru 2021-2022 telah menggratiskan biaya pendidikan. Sehingga tidak ada lagi alasan putus sekolah karena ketiadaan biaya. 

Kekurangan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini ditutupi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khusus jenjang SD-SMP yang menjadi tanggung jawab daerah. 

Tahun ini, ulas Suhendri, pemerintah daerah mengucurkan Rp 2,7 miliar, dari total Rp 5.4 miliar kebutuhan per tahun. Sedangkan jika ditambah dengan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat mencapai Rp16 miliar. 

“Targetnya SMA sederajat juga kita subsidi. Kini pemerintah daerah tengah mencari skema subsidinya, karena mereka kini menjadi kewenangan provinsi,” jelas Suhendri.

Suhendri juga menginstruksikan kepada kepala sekolah yang ada di Pesisir Selatan untuk segera mensosialisasikan pendidikan gratis ini kepada orang tua murid dan masyarakat.

“Segerakan pasang spanduk sosialisasi pendidikan gratis di sekolah masing-masing,” tutupnya. [once]