Kemudian Kepala Desa melaporkan ke Polsek Napal Putih, lalu anggota Polsek koordinasi dengan Satreskrim bergerak melakukan olah TKP dan hasilnya diduga kuat pelakunya adalah orang tua korban.

“Pelaku kita kenakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman lebih kurang 20 tahun penjara,” ungkap Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Jery Nainggolan, SIK.

Sementara itu, saat dimintai keterangan dari pelaku DRS dengan nada terbata-bata mengakui menyesal telah menghabisi nyawa anak kandungnya dan sadar apa yang telah diperbuat.

Selain itu, juga kesal kepada suami yang menikah lagi dengan wanita lain, hingga terbawa-bawa ke anaknya. 

“Menyesal, sadar, Ia (suami-red) menikah, bercinta dengan wanita lain,” ungkap pelaku. [arh]