Pernyataan ini dibuat Elwin, seiring adanya pertanyaan awak media atas pengusutan indikasi korupsi dan Kolusi serta Nepotisme (KKN) di Kejari Bengkulu Utara yang terkesan pasif. 

Padahal, seperti disebutkan salah satu awak media, indikasi korupsi di Bengkulu Utara cukup mengkhawatirkan yang akan mengorbankan masyarakat. Seperti halnya, terkait temuan slip setoran insentif upah pungut pajak.

Selain itu, berdasarkan data LKPD audit BPK RI tahun 2018 terdapat sejumlah insentif yang tercatat. Diantaranya, Belanja Insentif Pemungutan pajak sebesar Rp 669.613.646. Sementara realisasinya, terdapat belanja insentif pemungutan retribusi Rp 96.925.000. 

Selanjutnya, daerah juga tercatat memiliki beban pembayaran insentif yakni, beban insentif pemungutan pajak daerah pajak hotel Rp 280.000, pajak restoran Rp 1.250.000, pajak hiburan Rp 130.000, pajak reklame Rp 2.080.000, pajak penerangan jalan Rp 146.478.357.

Dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 21.949.200, bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 12.187.500 terakhir arus keluar belanja insentif pemungutan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp. 184.355.057. (red)