Dia menambahkan, tidak masalah jika memang ada regulasi pungutan ini, namun jika tidak ada regulasi yang membenarkannya tentunya keberatan dengan pungutan ini. 

“Kalau tidak dipatok kami juga tidak masalah untuk memberikan uang seikhlasnya karena sudah membantu. Namun karena sudah dipatok seperti ini, kami jadi keberatan,” tandasnya.

Terpisah, disebut telah melakukan dugaan pungli. Kasubid Bidang Analisa Kompetensi Sumber Daya Manusia BKPSDM Bengkulu Utara, Oni Puspita membantah keras jika pihaknya melakukan pungutan pembuatan dan verifikasi dokumen SKP.

Ia pun menjelaskan verifikasi dokumen SKP diwajibkan kepada semua ASN murni tanpa ada pungutan. Ia juga menegaskan bahwa mulai dari pembuatan hingga verifikasi tidak ada istilahnya pungutan.

“Waduh Mas, mana mungkin kami melakukan pungutan untuk hal seperti ini. Apalagi sebatas Rp 50 hingga 100 ribu. Lebih baik tidaklah Mas. Tidak mungkin kami mau mengorbankan karir kami hanya untuk hal seperti ini,” singkat dia. (arh)