“Karena 3 tersangka masih dibawah umur, orang tua meminta dilakukan penangguhan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor saja.”

“Para tersangka mengaku hasil pencurian digunakan untuk belanja kesenangan sehari-hari. Namun dua bocah lainnya mengaku belum sempat menjual motor hasil curian,”terang Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan, (3/3).

Saat ini, SM (19) diamankan serta satu unit kendaraan bermotor jenis matic dengan nopol BD 4469 SS dan dua unit telepon genggam. (arh)