“Kami akan coba koordinasikan dengan semua pihak, khususnya kepada kepala desa dan camat karena ranahnya disana,” jelas Jaka.

Dalam hal ini, juga akan diundang pihak Inspektorat, Kepala Desa, BPD dan yang bersangkutan (Arapik-red). Selaku perangkat desa yang diduga dan diinformasikan tidak menerima Siltap selama dua tahun, atas dirinya selaku perangkat desa Sekayun Ilir.

“Mudah-mudahan di penyelesaian ini akan ada titik temu, antara Kepala Desa dengan Rafik selaku perangkat desa Sekayun Ilir. Dan nanti akan kita laporkan secara tertulis kepada Bupati selaku pimpinan kita,” demikian Jaka. [pili]