Dengan nomor surat  945/585/DPU-PR/BU/2020, perihal Laporan Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Sejauh ini belum diketahui, alasan pihak PUPR dalam hal ini dibawah naungan UPTD Workshop kabupaten setempat belum menyetorkan PAD alat berat.

Kepala UPTD Workshop, Hadi Suwanto untuk dimintai hak jawabnya masih dalam upaya konfirmasi. [arh]