Berkenaan atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023 untuk diserahkan oleh pihak SD-SMP ke rekening kas daerah (Kasda). 

Dengan rentang waktu selambat – lambatnya tanggal 29 Maret 2024, pada hari senin (18/3) hingga hari ini selasa (19/3) tertunda.

Hasdiansyah menjelaskan pemanggilan pihak Diknas Bengkulu Utara dalam proses. Sebab, adanya administrasi yang belum ditandatangani atau diparaf oleh Sekwan Dra. Evi Fitriani.

“Pemanggilan yang kita lakukan sesuai dengan mitra kerja Komisi I DPRD berdasarkan adanya pemberitaan surat tertanggal 5 Maret 2024,” tandasnya. Selasa (19/3/2024). (Adv)