Sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Harapan kita dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan dimuka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945,” sampai Edi Putra. 

Lanjut Edi Putra, dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini menjadi Perda. Maka kepada perangkat daerah yang terkait dengan peraturan daerah ini, agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)