REDAKSI88.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2023 di Krakatau Ballroom Mercure Hotel dan Convention Jakarta. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong mengatakan, kegiatan Rakornas yang diikuti salah satunya membahas Perpres No 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. 

“Sistem pembelanjaan yang ada di dalam Perpres 53 seyogyanya dapat disesuaikan dengan lembaga lain seperti legislatif dan kepala daerah,” imbuhnya. Selasa (03/10/2023).

Mustarani berpendapat, dalam hal ini perlu adanya kesamaan dalam sistem pembelajaran antara pemerintah daerah (kepala daerah) dan PNS sehingga tidak ada perbedaan signifikan. 

Pada kesempatan itu, Mustarani mengemukakan pendapat, bahwa pentingnya Korpri sebagai organisasi pegawai di luar kedinasan yang dapat menjadi kekuatan penentu kemajuan bangsa. 

“Revisi Perpres akan mempengaruhi karir para Abdi negara dan pelayanan publik, kita minta pejabat eselon IV dapat dipertimbangkan kembali untuk melaksanakan tugas pelayanan publik,” sampainya.