REDAKSI88.COM– Pihak rekanan CV Delfiesta Pratama diganjar sanksi berupa denda penalti. Pasalnya, pekerjaan konstruksi bangunan kantor Camat Ketahun dibawah leading sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum rampung dikerjakan. 

Dimana pekerjaan pembangunan gedung kantor Camat Ketahun senilai Rp 2,4 miliar tersebut telah melewati masa kontrak pekerjaan yang sudah sepakati. 

“Pihak rekanan CV Delfiesta Pratama dikenakan sanksi denda. Ini mengacu terhadap aturan pelaksanaan proyek melibatkan pihak ketiga,” ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Ir Buyung Azhari, MM melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rendi Nasukrana, ST. Selasa (8/8/2023). 

Kendati diberikan sanksi, masa kontrak pengerjaan proyek kantor Camat Ketahun yang dikerjakan CV Delfiesta Pratama sudah diperpanjang.

“Kita berikan waktu perpanjangan kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan pembangunan kantor Camat Ketahun,” ujarnya.

Disinggung, item pekerjaan apa saja yang belum diselesaikan pihak rekanan, Rendi belum dapat menyimpulkan secara rinci. Karena masih dalam tahapan penghitungan denda yang akan diberikan kepada pihak rekanan.