REDAKSI88.COM– Melalui program dana pendampingan pasien bagi keluarga yang kurang mampu, Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara mewajibkan masyarakat untuk dapat melengkapi syarat jika ingin mengklaim dana. 

Dana bantuan yang diberikan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial ini akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu secara gratis. 

“Kendati bantuan pendampingan pasien ini diberikan secara gratis bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Kepala Dinas Sosial, Agus Sudrajat, SKM, MM, Selasa (1/8/2023). 

Lanjut Agus, bantuan dana pendampingan pasien yang kurang mampu akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki kartu BPJS dari pemerintah. Artinya, pasien yang sudah dilindungi BPJS. Dinas Sosial membantu persoalan pendampingannya. 

Dana pendampingan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk masyarakat di dalam wilayah Kota Argamakmur sebesar Rp 1 juta rupiah, dan di luar provinsi akan diberikan bantuan sebesar 5 juta rupiah. 

“Untuk informasi yang lebih detail masyarakat Bengkulu Utara bisa datang ke kantor Dinas Sosial, dan dapat meminta informasi di bidang rehabilitasi sosial,” pungkas Agus. 

Ini syarat klaim dana bantuan pendampingan pasien yang wajib dilengkapi antara lain:

1.Foto copy Kartu BPJS.