REDAKSI88.COM– YN terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Agustus 2022 di Rumah makan Alexandria Tarusan divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Painan. 

Sebelumnya YN dilaporkan oleh korban atas tuduhan penganiayaan hingga ditetapkan tersangka oleh penyidik.

“Saya tidak melakukan apapun terhadap korban, yang ada dia hanya jatuh sendiri setelah dia menyerang dan mau menendang saya,” ucap YN dalam keterangannya.

Dalam persidangan YN divonis bebas oleh pengadilan negeri Painan. Dalam sidang putusan tersebut YN didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu, Khairul Nuzli, S.H, Erinaldi, S.H dan Mukhlisin, S.H., M.H.