Kemudian, saat berada di kediaman Ibunya, korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada sang Ibu.
“Korban mengaku kepada Ibunya bahwa korban sudah ‘digituin’ sama Bapaknya sebanyak 4 kali hingga hamil 1 bulan setengah,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, sebelum melancarkan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu serta ancaman kepada korban agar korban bungkam.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek. (kai)