REDAKSI88.COM- Kegiatan ketahanan pangan untuk pengadaan bibit Kambing Desa Kedu Baru, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara yang diserahkan kepada masyarakat desa setempat sarat dipertanyakan.

Pasalnya kegiatan yang didanai melalui Dana Desa (DD) pada Tahun 2022 itu ditenggarai sarat korupsi. Hal ini perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum menguak fakta yang sebenarnya.

”Berdasarkan rapat balai desa pada saat itu bahwa harga kambing Rp 1,8 juta dan dipotong Rp 10 juta dengan alasan pajak,” ungkap narasumber yang dapat dipercaya beberapa waktu lalu.

Menariknya, selain dilakukan pemotongan berupa pajak Rp 10 juta ditambah lagi adanya pemotongan sebesar Rp 300 yang merupakan penghematan mana untuk membeli bibit kambing sebesar Rp 100 juta.

”Pertama memotong Kades 10 juta dengan alasan untuk pajak setelah dipotong 10 juta kemudian dipotong kembali sebesar Rp 300 per ekor dengan alasan yang sama yaitu pajak,” sesalnya.