REDAKSI88.COM – Seorang perempuan berinisial DG (34) warga Kecamatan Kota Argamakmur Bengkulu Utara diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau mucikari. 

Dalam keterangannya, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andi Pramudya Wardana melalui Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar mengatakan jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang mucikari. 

“Kami mengamankan tersangka DG di kediamannya berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Wakapolres yang didampingi Kasatreskrim Iptu Ardian Yunna Saputra, Jum’at (24/03/2023). 

Modus yang dilakukan tersangka dengan menyediakan dan atau menawarkan wanita kepada pria dengan cara mengungkap foto wanita tersebut setelah deal kemudian Si pria tersebut memberikan uang jasa kepada tersangka.