Meskipun demikian pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan dengan menyampaikan surat secara tertulis kepada pengelola BUMDes agar menyampaikan laporan BUMDes yang mereka kelola ke dinas.

“Jadi begini, pelaporan BUMDes itu seharusnya dilaporkan oleh pengurus ke pemilik modal dalam hal ini Kepala Desa seperti itu pula arahan dari Permendes. Kami sifatnya hanya menerima laporan realisasi untuk data kami,” jelas Anggit.

Karena keterbatasan dana di dinas PMD pihaknya tidak bisa melakukan monitoring secara berkala dan langsung ke desa desa yang memiliki BUMDes namun pihaknya selalu menyampaikan surat melalui Camat.

“Setiap tahun kami meminta laporan dari pihak pengelola BUMDes termasuk juga kami menyurati Camat agar menginstruksikan ke desa desa yang mengelola BUMDes di wilayah kerjanya untuk menyampaikan laporan usaha BUMDes mereka,” pungkas Anggit.