Dimana kata Bupati Mian, pentingnya produk hukum daerah ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bengkulu Utara guna mempertahankan keberadaan lahan, menjamin kedaulatan pangan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. 

Selanjutnya ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Perlindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. 

Bupati Mian berharap, Raperda ini dapat dijadikan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. 

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara dan tamu undangan. (Adv)