“Kita berharap nantinya mendapatkan input atau masukan terkait dengan produk hukum daerah yang nantinya akan dibuat peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Argamakmur,”  ujarnya. 

Lanjut Dody, dengan terbentuknya Perda RDTR akan terintegrasi dengan sistem perizinan,  yang nantinya akan berlanjut sampai di tahun depan. 

“Ini merupakan aturan yang diamanatkan Undang-undang dan harus diambil keputusan, karena sudah dipermudah oleh Perda sudah jadi dan peraturan kepala daerah. Jadi basisnya RDTR ini untuk mempermudah perizinan di Kabupaten Bengkulu Utara,” pungkas Asisten II. 

Hadir dalam kegiatan, Sekretaris Dinas PUPR BU, Munadi, SP, Kabid Tata Ruang PUPR BU, Yogi Sumarta, ST, MSi, Komisi III DPRD BU, Agus Riyadi, Camat Kota Argamakmur, Safarudin, SST, MSi, Kades Kecamatan Kota Argamakmur dan OPD terkait serta narasumber konsultan perencana.  (adv)