“Sehingga nantinya pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pembertahuan tilang dan bisa melakukan pembayaran denda langsung ke bank,” ujarnya.

Kasat Lantas menambahkan, ETLE ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban sekaligus keamanan berlalu lintas. Selain itu guna menghindari terjadinya pungli sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

“Dengan adanya tilang elektronik ini, maka masyarakat kita harapkan tetap patuh dalam berkendara dan kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi,” tutup Kasat. ***