Dengan diberlakukannya Mobile ETLE, bagi pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran maka tidak lagi diberlakukan tilang konvensional.

“Jadi kedepannya nanti dalam menindak pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang konvensional,” tegas Kasatlantas.

Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara, dan hindari pelanggaran saat berkendara.

“Tetap patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan kita bersama saat berkendara,” pungkas Kasatlantas. (Yg4)