“Modus yang digunakan para pelaku yakni melakukan penyerobotan kemudian membuat pancang untuk di buat kaplingan,” jelasnya. 

Teddy juga mengatakan, pada saat ditanyakan langsung oleh sang pemilik, para pelaku mengaku memiliki tanah kliennya tersebut namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. 

Kemudian para pelaku bersikeras tetap mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, dan selain melakukan penyerobotan para pelaku diduga juga melakukan pengrusakan tanam yang ada di lahan milik kliennya. 

“Untuk laporannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan, secepatnya para pelaku akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Jika memenuhi unsur akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [arh]