“Berawal dari adanya info masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di TKP penangkapan. Kemudian, personil Subdit 2 melakukan pengamatan dan pengintaian. Kemudian anggota melihat gelagat mencurigakan dari pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap 1 orang,” ungkap dia.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor Beat Strike hitam.

“Pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai  narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009,” tandas dia. [red]