REDAKSI88.COM- Pembangunan jalan usaha tani (JUT) rabat beton melalui Dana Desa (DD) tahap I Tahun 2024 rampung dilaksanakan Pemerintah Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara. Namun begitu penggunaan material galian C yang digunakan disinyalir material ilegal. 

SM warga Desa Batu Layang mengatakan pembangunan JUT rabat beton tahap I sepanjang 150 meter rampung dilaksanakan, dan pekerjaan rabat beton itu melanjutkan jalan JUT yang lama. 

“Panjang jalannya 150 meter, pembangunan JUT itu ada dua titik, yang satu titik lagi belum dikerjakan,” ujarnya, Jumat (28/6/2024). 

Disinggung awak media soal tumpukan material koral yang berada di badan jalan desa, Ia menyebutkan material itu sisa material yang digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton tahap I. 

“Itukan sisa material pembangunan jalan rabat beton tahap I, nanti material itu rencananya digunakan untuk jalan yang diatas,” kata dia.