“Kontrak kerjasamanya seperti apa saya tidak tahu, dan itu tidak masuk ke dalam PADes,” ujar Eko. 

Terpisah, mantan Kepala Desa Sido Luhur, Ahmad Ariyanto mengakui kontrak kerjasama Pemerintah Desa Sido Luhur dengan pengelolaan tambang galian C yang lama memberikan kompensasi sebesar 1 juta per-Bulan. 

“Satu juta per-Bulan diberikan pihak tambang galian C ke Desa tapi dibayarkan per-Enam bulan sekali,” kata Ariyanto. 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sido Luhur, Ari mengakui adanya kontrak kerjasama antara pihak tambang galian C yang lama dengan Pemdes Sido Luhur selama 10 tahun. Namun ia tidak mengetahui secara detail seperti apa teknisnya. 

“Itu yang tahu Kades yang lama, saya tidak tahu seperti apa bentuk kerjasamanya dan seperti apa kompensasi yang diterima saat itu. Setahu saya kompensasi itu tidak masuk ke PADes,” ungkapnya. 

Ari menyebutkan, kompensasi yang diterima warga di Tahun 2024 saat ini berdasarkan hasil musyawarah antara warga dengan pihak tambang galian C yang baru saat ini yakni CV MPI. 

“Kompensasi yang diterima warga yang terdampak galian C sebesar 750 ribu rupiah, dan saya pastikan tidak masuk kedalam PADes,” pungkasnya.