By Rizal Piliank

Percaturan politik menjelang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Utara masih ‘terasa dingin atau biasa-biasa saja’. Padahal mengingat waktu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Sisa waktu yang dinanti-nanti bagi bakal calon (Balon) kepala daerah yakni untuk menjabat Bupati Bengkulu Utara, hanya tinggal menghitung bulan saja. Sementara hiruk pikuk pendaftaran ke partai politik sudah dilakukan oleh putra-putra terbaik Bengkulu Utara, untuk menduduki kursi BD 1 yang menjadi incaran.

Sosok calon pemimpin Kabupaten Bengkulu Utara akan ditentukan pada Pemilu mendatang. Itupun ada ditangan rakyat Bengkulu Utara. Pemilih yang cerdas akan menghasilkan dan mendapatkan pemimpin yang berkualitas. Sebaliknya, pemilih yang tidak cermat akan membuahkan pemimpin yang akan menjadi buah bibir rakyat Bengkulu Utara.

Dimanapun daerah, pemimpin yang peduli kepada rakyat pro kepada rakyat merupakan salah satu impian rakyat. Sebab, keinginan dan harapan telah diletakan oleh rakyat di pundak pemimpin yang dipilihnya. Karena, itu sebuah bentuk kepercayaan akan sesuatu yang diinginkan oleh rakyat serta yang akan didapatkan di waktu yang akan datang.

Pada umumnya, harapan berbentuk abstrak, tidak tampak. Tetapi diyakini bahkan terkadang dibatin dan dijadikan sugesti agar terwujud. Hal ini adalah suatu ASA yang ada pada rakyat. Misalnya pembangunan sarana infrastruktur jalan yang bagus sebagai peningkatan ekonomi bagi rakyat dan lain sebagainya.